Rapat koordinasi Kasi Pemerintahan se kecamatan Ngadirejo (Selasa, 26 Agustus 2025/ Rumah Bp Sujari Braol Ds Campursari)
Inti oleh BP Maryono Kecamatan :
1. Koordinasi pajak PBB th 2025 ?
a. Masalah utama terlambat : Wajib Pajak Meminta pembayaran setelah bulan Agustus ? Pelunasan saat WP meminta SKU ;
b. Untuk WP yang lain Desa belum bisa tersolusi.
2. Koordinasi Sengkuyung Th 2025 Bulan Januari-Juli ?
a. Bit.ly Sengkuyung diisi secara update tiap bulan oleh petugas Sengkuyung dengan maksimal waktu bulan selanjutnya;
b. Untuk Honor Rp 3.000,00 / WP dengan waktu pembayaran yng belum tau;
3. Koordinasi Perubahan SPPT ?
a. Perubahan SPPT dilampirkan dengan SPOP, LSPOP, Surat Pernyataan Tanggungjawab dan Asal-usul Kepemilikan Tanah, Daftar Pengajuan Perubahan Secara Keseluruhan;
b. Perubahan SPPT ganti nama wajib melampirkan FC Sertifikat;
c. Perubahan SPPT diajukan untuk Tahun Selanjutnya, untuk Tahun berjalan tetap harus dilunasi;
4. Koordinasi Desa Digital ?
a. Web Desa bisa memakai Fungsional dengan Upah melalui kegiatan SID;
b. Untuk Desa yang tidak memungkinkan menggunakan Fungsional bisa dikoordinasikan dengan Semua perangkat desa dan wajib mendukung admin Web Desa dengan melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan yang sedang berlangsung;
c. Peralatan kebutuhan untuk Web Desa boleh dibelanjakan sesuai kebutuhan, contoh : Kamera, Drone, Laptop dll;
5. Koordinasi Aplikasi Siak dg Jaringan Kominfo ?
a. Untuk Desa yang belum memakai jaringan kominfo bisa menggunakan Router dengan harga kisaran Rp 700.000,00 (Save Computer);
b. Untuk Penggunaan setelah pembelian di bawa ke Dinpermades untuk pengaktifan Router;
c. Info dari lain daerah, Jaringan Kominfo kedepanya berbayar;
6. Koordinasi Pemekaran RT ?
a. RT baru minimal 20 KK maksimal 50 kk;
b. Proses diawali dengan musyawarah tingkat RT dengan mengundang RW yang dibuktikan dengan dokumentasi dan Berita Acara Kesepakatan dengan isi BA : “Bersedia Melakukan Pemekaran RT”
c. RW bersurat ke Kepala Desa ? Kepala Desa Mengundang warga RT baru untuk verifikasi (Setuju ? Muncul Perdes LKD)
d. Ketua RT yang baru belum bisa diberi honor, menunggu usulan dari Dinpermades Kabupaten.
7. Koordinasi Pemberhentian dan Pengisian Perangkat Desa ?
a. Proses Pengisian masih sama dengan surat rekomendasi Camat langsung ditujukan ke Sespri Bupati;
b. Masa kerja Perangkat Desa masih sama s/d umur 60 th.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook