RAKOR KASI PEMERINTAHAN DESA SE KECAMATAN NGADIREJO

Rapat koordinasi Kasi Pemerintahan se kecamatan Ngadirejo (Selasa, 26 Agustus 2025/ Rumah Bp Sujari Braol Ds Campursari) 

Inti oleh BP Maryono Kecamatan :

1. Koordinasi pajak PBB th 2025 ?

a. Masalah utama terlambat : Wajib Pajak Meminta pembayaran setelah bulan Agustus ? Pelunasan saat WP meminta SKU ;

b. Untuk WP yang lain Desa belum bisa tersolusi.

2. Koordinasi Sengkuyung Th 2025 Bulan Januari-Juli ?

a. Bit.ly Sengkuyung diisi secara update tiap bulan oleh petugas Sengkuyung dengan maksimal waktu bulan selanjutnya;

b. Untuk Honor Rp 3.000,00 / WP dengan waktu pembayaran yng belum tau;

3. Koordinasi Perubahan SPPT ?

a. Perubahan SPPT dilampirkan dengan SPOP, LSPOP, Surat Pernyataan Tanggungjawab dan Asal-usul Kepemilikan Tanah, Daftar Pengajuan Perubahan Secara Keseluruhan;

b. Perubahan SPPT ganti nama wajib melampirkan FC Sertifikat;

c. Perubahan SPPT diajukan untuk Tahun Selanjutnya, untuk Tahun berjalan tetap harus dilunasi;

4. Koordinasi Desa Digital ?

a. Web Desa bisa memakai Fungsional dengan Upah melalui kegiatan SID;

b. Untuk Desa yang tidak memungkinkan menggunakan Fungsional bisa dikoordinasikan dengan Semua perangkat desa dan wajib mendukung admin Web Desa dengan melaporkan dan mendokumentasikan kegiatan yang sedang berlangsung;

c. Peralatan kebutuhan untuk Web Desa boleh dibelanjakan sesuai kebutuhan, contoh : Kamera, Drone, Laptop dll;

5. Koordinasi Aplikasi Siak dg Jaringan Kominfo ?

a. Untuk Desa yang belum memakai jaringan kominfo bisa menggunakan Router dengan harga kisaran Rp 700.000,00 (Save Computer);

b. Untuk Penggunaan setelah pembelian di bawa ke Dinpermades untuk pengaktifan Router;

c. Info dari lain daerah, Jaringan Kominfo kedepanya berbayar;

6. Koordinasi Pemekaran RT ?

a. RT baru minimal 20 KK maksimal 50 kk;

b. Proses diawali dengan musyawarah tingkat RT dengan mengundang RW yang dibuktikan dengan dokumentasi dan Berita Acara Kesepakatan dengan isi BA : “Bersedia Melakukan Pemekaran RT”

c. RW bersurat ke Kepala Desa ? Kepala Desa Mengundang warga RT baru untuk verifikasi (Setuju ? Muncul Perdes LKD)

d. Ketua RT yang baru belum bisa diberi honor, menunggu usulan dari Dinpermades Kabupaten.

7. Koordinasi Pemberhentian dan Pengisian Perangkat Desa ?

a. Proses Pengisian masih sama dengan surat rekomendasi Camat langsung ditujukan ke Sespri Bupati;

b. Masa kerja Perangkat Desa masih sama s/d umur 60 th.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: Toko Sembako Nayla

Pelaku: Suratmi / Mbak U
Produk: Aneka Produk Warung Kelontong
Alamat: Logede 003/001 Munggangsari
Kontak:
Harg...

Lihat