Pemilahan SPPT Tahun 2025
Dilakukan pemilahan SPPT oleh Perangkat Desa Munggangsari setelahb lembar SPPT diterima dari BPPKAD Kab. Temanggung.
Proses pemilahan dilakukan SPPT sesuai dengan petugas penarik pajak masing - masing yang telah ditentukan secara musyawarah intern di Pemerintah Desa. Setelah proses pemilahan selesai kemudian dilakukan pembagian/dropping SPPT ke wajib pajak sekaligus penarikan uang pajak tertanggung sesuai yang tertera di SPPT oleh masing - masing Wajib Pajak.
Silahkan kepada Warga Desa Munggangsari dan masyarakat pada umumnya sebagai wajib pajak, khususnya SPPT Desa Munggangsari bisa mulai membayar pajak di Petugas Penarik Pajak.
~Munggangsari DesaTaat Pajak~
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook