Pilah dan Pembagian SPPT

Pemilahan SPPT Tahun 2025

Dilakukan pemilahan SPPT oleh Perangkat Desa Munggangsari setelahb lembar SPPT diterima dari BPPKAD Kab. Temanggung. 

Proses pemilahan dilakukan SPPT sesuai dengan petugas penarik pajak masing - masing yang telah ditentukan secara musyawarah intern di Pemerintah Desa. Setelah proses pemilahan selesai kemudian dilakukan pembagian/dropping SPPT ke wajib pajak sekaligus penarikan uang pajak tertanggung sesuai yang tertera di SPPT oleh masing - masing Wajib Pajak.

Silahkan kepada Warga Desa Munggangsari dan masyarakat pada umumnya sebagai wajib pajak, khususnya SPPT Desa Munggangsari bisa mulai membayar pajak di Petugas Penarik Pajak. 

~Munggangsari DesaTaat Pajak~


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat