Pemerintah Desa Munggangsari mengikuti kegiatan Verifikasi dan Validasi (Verval) DBHCHT Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan penyaluran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) berjalan tepat sasaran, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Mekanisme penyaluran harus jelas, di mana penerima bantuan tidak boleh ganda dengan program bantuan sosial lainnya, termasuk BLT DD, agar meminimalisir kecemburuan sosial.
- Pendampingan dalam penentuan penerima dilakukan dengan cermat, memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar berhak.
- Kuota penerima tercatat sebanyak 8.871. Adapun 11 desa yang tidak memenuhi kuota tidak diperbolehkan mengusulkan penggantian.
- Pembagian tugas dilakukan bersama dengan TKSK, sehingga proses berjalan lebih tertib dan terkoordinasi.
- Periode penyaluran DBHCHT berlangsung selama 4 bulan. Untuk penyaluran Agustus–September dilakukan awal Oktober, sedangkan periode Oktober–November dilakukan pada awal November.
- Penerima DBHCHT ditetapkan berdasarkan prelist, tanpa melihat desil, asalkan sudah terdaftar.
- Jika penerima bantuan meninggal setelah SK disahkan, maka satu anggota keluarga masih berhak mengambil. Namun bila meninggal sebelum SK disahkan, maka tidak dapat dicairkan.
- Teknis pendataan sudah terintegrasi dengan data DTSEN dan DKD penerima bansos.
- Usulan penerima tidak diperuntukkan bagi yang sakit berat, disabilitas, atau merantau, melainkan diambil dari prelist yang sudah ada.
- Prioritas diberikan pada masyarakat desil 1–5.
- Soft file data penerima harus sudah diserahkan pada 1 Oktober, sedangkan kelengkapan berkas maksimal pada 2 Oktober.
Melalui kegiatan Verval ini, Pemerintah Desa Munggangsari berharap pelaksanaan penyaluran DBHCHT dapat berjalan lancar, adil, dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook