Pembukaan Prakonsinyering Penyusunan RKPDes Tahun 2026 di Desa Mangunsari
Pada hari Selasa, 9 September 2025, Pemerintah Desa Mangunsari menjadi tuan rumah kegiatan Prakonsinyering Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2026. Acara dimulai pukul 08.00 WIB bertempat di Balai Desa Mangunsari dengan dihadiri berbagai unsur penting, di antaranya:
1. Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Ngadirejo
2. Paguyuban Sekretaris Desa Kecamatan Ngadirejo
3. Tenaga Ahli Kabupaten Temanggung
4. Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa
5. Beberapa perangkat Desa Mangunsari
Sambutan dan Arahan
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Ngadirejo. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya proses penyusunan RKPDes dilakukan secara maksimal, selesai tepat waktu, dan sesuai aturan. Beliau juga menekankan bahwa kegiatan review RPJMDes serta penyusunan RKPDes 2026 ini akan berlangsung selama 3 hari di Desa Mangunsari.
Selanjutnya, Tenaga Ahli Kabupaten Temanggung memberikan pengarahan terkait review RPJMDes Desa Munggangsari. Beliau menjelaskan adanya Perubahan Kedua Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2025 tentang RPJMDes Munggangsari Tahun 2020–2026, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Desa Nomor 5 Tahun 2024.
Beberapa poin penting yang menjadi sorotan antara lain:
* Pada bagian Konsideran "Mengingat", dilakukan penghapusan Perda RPJM Jangka Panjang Kabupaten Temanggung.
* Pasal 20 mengalami perubahan pada Perubahan Kedua RPJMDes.
* Bab IV mengalami penyesuaian arah kebijakan tahun 2026, 2027, dan 2028 dengan mengacu pada RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025–2029.
* Bab V ikut berubah, sehingga bagian Formulir I.6 juga harus disesuaikan, minimal terdapat kegiatan yang diperbarui.
* Bagian Penutup juga mengalami perbaikan.
Tahapan Penyusunan dan Penanggalan
Dalam penyampaian teknis, juga dijelaskan kronologi tahapan penyusunan review RPJMDes Desa Munggangsari, yaitu:
* 25 Agustus 2025? Pencermatan Formulir I.1
* 29 Agustus 2025 ? Penyusunan perubahan RPJMDes di Formulir I.6
* 3 September 2025 ? Musrenbangdes Review RPJMDes Munggangsari
* 8 September 2025 ? Kesepakatan bersama BPD
* 10 September 2025 ? Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Review RPJMDes
Kesimpulan :
Dengan terselenggaranya prakonsinyering ini, diharapkan seluruh desa di Kecamatan Ngadirejo, khususnya Desa Munggangsari, mampu menyusun RKPDes Tahun 2026 dengan tepat, benar, dan sesuai pedoman. Hal ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan pembangunan desa yang selaras dengan arah kebijakan RPJMD Kabupaten Temanggung Tahun 2025–2029.
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook