Sosialisasi Kartu KUSUKA

DKPPP Kabupaten temanggung, dalam rangka Sosialisasi Pendataan Masyarakat untuk kegiatan Kartu "KUSUKA", yang bertempat di Aula Kecamatan Ngadirejo, Selasa, 26bAgustus 2025.

Dalam penyampaian oleh ibu Kabid DKPPP kab. Temanggung, kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor : 41 Tahun 2022, tentang Kartu pelaku Usaha dan Pelaku Pendukung Usaha sektor Kelautan dan Perikanan.

KUSUKA adalah Kartu Identitas Pelaku Usaha. Fungsi Kartu KUSUKA adalah Sebagai Identitas, Perlindungan, Pemberdayaan dan Pelayanan.

Melalui Pemerintah Desa, DKPPP akan melakukan pendataan kepada masyarakat yang melakukan kegiatan sebagai Pelaku Usaha.

Siapa yang didata? Jawabnya : Orang yang melakukan kegiatan dibidang kelautan dan perikanan, bila di desa adalah orang yang melakukan pemancingan di kali, sungai, danau untuk kebutuhan sehari - hari atau bisa di jual.

Kartu KUSUKA nantinya bisa digunakan untuk pengajuan Bibit ikan untuk budidaya, pengolahan maupun pemasaran, juga bisa digunakan untuk kelengkapan Administrasi sekolah di bidang kelautan dan perikanan.

Harapan dari Dinas nantinya masyarakat tidak lagi kesulitan dalam pemasaran hasil budidaya maupun pengolahan ikan karena sudah terdaftar di dinas dan ada komunikasi untuk kegiatan tersebut.

Desa diharapkan bisa melakukan resersing atau penaburan benih ikan di kali, sungai yang nantinya bisa menambah penghasilan dan kebutuhan makan oleh masyarakat.


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat
...
EKRAF: Lo Agung Cofee

Pelaku: Ruwandi
Produk: Kopi Bubuk
Alamat: Dususn Logede 001/003 Desa Munggangsari
Kontak: 081328067205
Harga:

Lihat